Tugas Perekonomian Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN

Pada umumnya keberadaan Pemerintah memiliki pengaruh perekonomian pada tingkat yang berbeda-beda. Ada pemerintahan yang mengatur perekonomiannya secara ketat atau intensif dan ada pula yang membatasi sebagai pendukung saja dalam suatu perekonomian. Beberapa peran pemerintah dalam perekonomian adalah pemerintah membantu perkembangan bisnis secara umum, mendorong persaingan usaha yang sehat, membanatu kelompok ekonomi lemah, dan sebagai stabilizer.

Tugas-tugas kewajiban pemerintah dalam mengurus rumah tangga Negara diartikan sebagai fungsi-fungsi Negara. Fungsi-fungsi Negara tersebut adalah sebagai funsi regular dan fungsi sebagai agent of development. Sebagai agent of development pemerintah memiliki peran dan fungsinya untuk mengatur perekonomian suatu negara.
Melalui teorinya Adam Smith mengemukakan bahwa pemerintah hanya
mempunyai tiga funsi yaitu :
1. Fungsi pemerintah untuk memelihara keamanan dalam negeri dan
pertahanan.
2. Fungsi pemerintah untuk menyelenggarakan peradilan.

3. Fungsi pemerintah untuk menyediakan barang-barang yang tidak disediakan oleh pihak swasta seperti halnya dengan jalan, dam-dam, dan sebagainya.

Dalam suatu perekonomian suatu Negara, pemerintah mempunyai peranan untuk mengatur, memperbaiki atau mengaahkan aktivitas ekonomi dari pemerintah maupun sektor swasta. Oleh karena itu perkembangan dan kemajuan pembangunan suatu Negara tergantung kepada peranan pemerintah dalam mengatur negaranya termasuk di dalamnya adalah perekonomian.

Kebutuhan barang publik seperti barang, jasa, atau system merupakan sesuatu yang harus disiapkan oleh pemerintah dalam rangka memberikan pelayanan kepada warga negaranya. Terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan tersebut dapat berpengaruh pada tingkat perekonomian suatu Negara.

Dalam menjalankan perannya pemerintah terbentur dalam beberapa kegagalan untuk menjalankan fungsinya. Factor-faktor tersebut berpengaruh pada kebijakankebijakan yang akan diambil oleh pemerintah suatu Negara.


BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 Tugas dan Kewajiban Pemerintah
Tugas-tugas atau kewajiban pemerintah dalam mengurus rumah tangga Negara diartikan sebagai fungsi-fungsi Negara. Fungsi-fungsi Negara tersebut adalah sebagai berikut.
1. Fungsi Reguler

Fungsi regular adalah fungsi pemerintah dalam menjalankan fungsi utamanya, yaitu melaksanakan tugas yang mempunyai akibat langsung dan dirasakan oleh seluruh masyarakat, antara lain :

a. Fungsi Political state, meliputi segi-segi sebagai berikut :
1) Pemeliharaan ketenangan dan ketertiban.
2) Pertahanan dan keamanan.

b. Fungsi diplomatic, pemerintah menjalankan fungsi ini dimaksud agar adanya persahabatan dengan Negara-negara lainnya terutama Negara- tetangga.

c. Fungsi sebagai sumber hukum, fungsi Negara sebagai sumber hokum adalah pemerintah harus bertindak adil terhadap warga negaranya dan melindungi hak/harta benda setiap warganya terhadap gangguan anggota masyarakat lainnya.

d. Fungsi administrasi (administrative), Negara sebagai administrative apda hakikatnya menitikberatkan pada kekuatan ditangan rakyat dan pemerintah hanyalah menerima pendelegasian yang diberikan rakyat melalui wakil- wakilnya di MPR dan DPR.

2. Fungsi sebagai Agent Of Development
a. Pemerintah sebagai stabilitator
Pemerintah wajib melaksanakan fungsi stabilitator antara lain dilakukan
dalam hal sebagai berikut :
1) Standar Politik, pemerintah menciptakan suasana politik yang aman dan tentram dan menghilangkan rongrongan, baik yang berasal dari factor ekonomi maupun idiologi.
2) Stabilitas ekonomi, pemerintah menstabilkan perekonomian
melalui :
- Penekanan laju inflasi,
- Peningkatan pendapatan masyarakat,
- Peningkatan produktivitas masyarakat,
- Stabilisasi harga, dan
- Penciptaan lapangan kerja.

3) Stabilitas Sosial Budaya, pemerintah menghilangkan kebiasaan/ kebudayaan yang dapat menghambat pembangunan dan menggantikannya tetapi tidak mengurangi kepribadian bangsa Indonesia.

b. Pemerintah sebagai Inovator, peranan pemerintah sebagai Inovator sangat diperlukan, baik secara makro maupun mikro. Melalui peranan inilah dapat diciptakan ide-ide baru terutama yang berhubungan dengan pembangunan.
Dalam pemerintahan modern, fungsi Pemerintah dapat diklasifikasikan
dalam tiga golongan besar :
1. Fungsi Alokasi, yaitu fungsi pemerintah dalam alokasi sumber-sumber
ekonomi.
2. Fungsi Distribusi, dan
3. Fungsi Stabilisasi.

2.2 Fungsi Alokasi
Pada dasarnya sumber daya yang dimiliki suatu Negara adalah terbatas. Pemerintah harus menentukan seberapa besar dari sumber daya yang dimiliki akan dipergunakan untuk memproduksi barang-barang public, dan seberapa besar akan digunakan untuk memproduksi barang-barang individu.
Pemerintah harus menentukan dari barang-barang public yang diperlukan
warganya, seberapa besar harus disediakan oleh pemerintah, dan seberapa besar yang dapat disediakan oleh rumah tangga perusahaan.

Tidak semua barang dan jasa yang ada dapat disediakan oleh sektor swasta. Barang dan jasa yang tidak dapat disediakan oleh system pasar ini disebut barang public, yaitu barang yang tidak dapat disediakan melalui transaksi antara penjual dan pembeli.sistem pasar tidak dapat menyediakan barang/jasa tertentu oleh karena manfaat dari adanya barang tersebut tidak hanya dirasakan secara pribadi akan tetapi dinikmati oleh orang lain.

Barang public adalah barang yang baik secara teknis maupun secara ekonomis tidak dapat ditetapkan prinsip pengecualian, atas barang tersebut. Barang yang termasuk dalam barang public walaupun mempunyai sifat pengecualian, misalnya jalan-jalan dpat disediakan melalui system pasar. Dari table di atas dapat dilihat bahwa barang public dapat dibedakan antara barang public murni dan barang public campuran (quasi public), begitu juga dengan barang swasta dibedakan antara barang awasta murni dan barang swasta campuran (quasi private).

Barang campuran adalah barang yang tidak mempunyai dua karekteristik sekaligus, yaitu pengecualian rival, yang dimaksud dengan rival adalah penggunaan yang bersaingan. Apabila seseorang mengkonsumsikan dalam jumlah yang lebih sedikit.

2.3 Fungsi Distribusi
Pemerintah berupaya untuk mendistribusikan pendapatan atau kekayaan agar supaya masyarakat sejahtera. Tetapi bagaimanapun juga upaya ini tidaklah mudah karena banyak factor yang mempengaruhi perolehan pendapatan, misalnya kepemilikan factor produksi, permintaan dan penawaran factor produksi, system warisan dan kemampuan seseorang. Distribusi pendapatan dan kekayaan melalui pasar walau efisien namun tidak adil. Oleh karena itu pemerintah harus campur tangan.

Untuk itu Pemerintah harus membuat kebijakan-kebijakan agar alokasi sumber daya ekonomi dilaksanakan secara efisien. Pemerintah harus membuat kebijakan-kebijakan agar kekayaan terdistribusi secara baik dalam masyarakat, misalnya melalui :

1. Perpajakan,
2. Subsidi,
3. Pengentasan kemiskinan,
4. Transfer penghsilan dari daerah kaya ke daerah miskin,
5. Bantuan pendidikan,
6. Bantuan kesehatan, dll

Distribusi pendapatan tergantung dari pemilikan factor-faktor produksi permintaan dan penawaran factor produksi system warisan dan kepemampuan memperoleh pendapatan. Kemampuan memperoleh pendapatan tergantung dari
pendidikan, bakat dan sebagainya sedangkan warisan tergantung dari hokum yang
berlaku.Distribusi pendapatan dan kekayaan yang ditimbulkan oleh sistem pasar

mungkin dianggap oleh masyarakat sebagai tidak adil. Masalah keadilan dalam distribusi pendapatan merupakan masalah yang rumit dalam ilmu ekonomi. Ada sebagian ahli ekonomi yang berpendapat bahwa masalah efisiensi harus dipisahkan dari masalah keadilan, atau arti kata lain, masalah keadilan dan masalah efisiensi merupakan kebalikan.

Pemerintah berupaya untuk mendistribusikan pendapatan atau kekayaan agar supaya masyarakat sejahtera. Tetapi bagaimanapun juga upaya ini tidaklah mudah karena banyak factor yang mempengaruhi perolehan pendapatan, misalnya kepemilikan factor produksi, permintaan dan penawaran factor produksi, system warisan dan kemampuan seseorang. Distribusi pendapatan dan kekayaan melalui pasar walau efisien namun tidak adil. Oleh karena itu pemerintah harus campur tangan.

Efisiensi adalah objek ekonomi namun keadilan merupakan objek politik. Efisiensi terjadi apabila perubahan tidak memperburuk keadaan golongan lain namun ini mustahil dilakukan di dalam dunia nyata, kecuali bila yang terkena pengaruh memperoleh kompensasi. Dengan demikian pemerintah harus mengambil kebijaksanaan untuk membantu mereka yang menghadapi ketidakadilan ini dengan (progresif), memberikan subsidi yang dananya diambilkan dari pajak yang dikenakan pada mereka yang memperoleh pendapatan atau kekayaan tertentu.

2.4 Fungsi Stabilitas
Pemerintah dengan kebijaksanaan fiscal perlu mempertahankan atau mencapai tujuan seperti kesempatan kerja yang tinggi, stabilitas tingkat harga, rekening luar negeri yang baik serta tingakt pertumbuhan yang memadai.
Pada pemerintahan modern saat ini, hamper semua Negara menyerahkan
roda perekonomian kepada pihak swasta/ perusahaan. Pemerintah lebih berperan sebagai stabilisator, untuk menjaga agar perekonomian berjalan normal yaitu
dengan cara :
1. Menjaga agar permasalahan yang terjadi pada satu sektor perekonomian
tidak merembet ke sektor lain.
2. Menjaga agar perekonomian kondusif (inflasi terkendali, sistem keamanan
terjamin, dan kepastian hukum terjaga ).

Tanpa adanya campur tangan pemerintah perekonomian akan tidak terkendali sehingga nantinya akan menimbulkan penganguran tenaga kerja yang akan mengganggu stabilitas ekonomi. Untuk itu Pemerintah dapat melakukan kebijaksanaan moneter dengan menerapkan sarana persyaratan cadangan, tingkat diskonto, kebijakan pasar terbuka, dan lain-lain.

2.5 Kegagalan Pemerintah
Pasar yang gagal menimbulkan intervensi pemerintah dengan program-
programnya. Adapun factor-faktor penyebab kegagalan pemerintah adalah :
1. Campur tangan pemerintah kadang-kadang menimbulkan dampak yang
tidak diperkirakan terlebih dahulu.
2. Pemerintah tidak dapat mengantisipasi akibat kebijakan yang diambilnya. Sering kebijakan yang diambil menimbulkan reaksi masyarakat yang tidak sesuai dengan harapan pemerintah.
3. Campur tangan pemerintah memerlukan biaya yang tidak murah, oleh kaena itu maka campur tangan pemerintah harus dipertimbangkan manfaat dan biayanya secara cermat agar tidak lebih besar dari pada biaya masyarakat tanpa adanya campur tangan pemerintah.
4. Pemerintah terbatas di dalam mengendalikan akibat kebijaksanaan. Misalnya saja, pemerintah mengendalikan harga sewa rumah yang dimaksudkan agar yang miskin dapat menyewa rumah secara murah. Ternyata pengembang mengalihkan investasinya pada proyek lain.
5. Adanya kegagalan dalam pelaksanaan program pemerintah. Pelaksanaan
program pemerintah memerlukan tender, dan system yang kompleks. 6. Pemerintah pada hakikatnya memberikan pelayanan pada kelompok tertentu atau kepentingan tertentu (vested interest) dan mungkin memiliki kepentingan sendiri (self interest), serta sering bertentangan kepentingan (conflict of interest).
7. Perilaku pemegang kebijakan pemerintah yang bersifat mengejar
keuntungan pribadi atau rent seeking behavior.

Hal-hal di atas akan menyebabkan bahwa tidak selamanya campur tangan pemerintah menyebabkan terjadinya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian seyogyanya pemerintah berhati-hati untuk tidak terlalu jauh mengintervensi hal-hal yang dapat diselesaikan melalui mekanisme pasar, kecuali pemerintah telah memikirkan akibat kebijaksanaannya secara cermat.



BAB III
STUDI KASUS

Kasus tentang padi yang terakhir tidak berisi proses panjang dimana berbagai sisi kita bisa mendorong pandangannya sebelum diambil keputusan, namun hanya berisi keluhan-keluhan dari berbagai pihak yang dirugikan atau ditekan oleh keputusan pemerintah. Keputusan ini dibuat oleh menteri Pertanian dan Menteri Koperasi pada Januari 1983, berfungsi untuk mentransfer dengan tahap-tahap yang diawali dengan musim tahun 1983, didistribusi pupuk dari sektor swasta ke KUD. Pihak pihak yang dirugikan tidak mengungkapkan penderitaannya sampai menjelang akhir Mei.
Kasus pupuk ini mengindikasikan dua tingkat. Tingkat pertama adalah konteks ideologis dimana kedua sisi memaksakan argumennya sendiri-sendiri. Ekonomi orde baru berkembang dengan berlandaskan pada tiga badan institusi : Negara, Sektor Swasta dan Koperasi, yang masing-masing memiliki peran dominan. Dari P2SP dan Kadin menyatakan bahwa keputusan pupuk tersebut tidak dijiwai dengan pembentukan lembaga berimbang. Tugas pemerintah adalah membangun koperasi, namun itu tidak berarti harus membunuh sektor swasta, dan peran koperasi yang tepat adalah sebagai stabilisator harga, suatu senjata melawan dan menundukkan perusahaan-perusahaan swasta yang rakus dan memiliki kekuasaan usaha terlalu besar, dan jika koperasi tidak mengalami persaingan, bagaimana bisa sehat? Tingkat kedua, kasus pupuk menggambarkan keterbatasan wewenang politik atau pengaruh bisnis pertanian swasta, yang secara ekonomis sangat tergantung pada negara. Para pedagang swasta formal, pada dasarnya pelaku monopoli yang diberi wewenang, mereka meiliki pergantian ekslusif dengan Pusri untuk mendapatkan hak-hak distribusi di propinsi tertentu, dimana di dalamnya termasuk orang-orang Kadin sendiri.
Hirchman, dalam pengamatannya menyatakan bahwa, “Sebagian besar negar-negara Asia menetapkan beras sebagai komoditis utama pertanian dan merupakan komponen penting dalam kebijakan pembangunan umum.” Memang benar bahwa pejabat pemerintah pusat merupakan pengambil kebijakan utama pada bisang pertanian. Namun alat pemerintah pusat ini tidak mendominasi proses kebijakan. Aktor penting lain juga termasuk pejabat daerah; produsen yang terorganisir maupun yang tidak terorganisir, perantara dan konsumen; anggota DPR, media massa dan komunita intelektual. Pengaruh yang dimiliki kelompok di luar pemegang kekuasaan pada proses pembuatan keputusan sering tidak langsung dan banyak bergantung pada persepsi, keyakinan dan kepentingan kelompoknya.



BAB IV
KESIMPULAN

Dari pembahasan tersebut di atas menunjukkan adalah adanya suatu pola dominasi pemerintah pusat dalam pembuatan kebijakan yang diperkuat dengan ideologi korperatif dimana bisnis yang lemah dan sektor koperasi diatur oleh negara, yang nampaknya berpihak pada kepentingan masyarakat. Dari ketiga kasus tadi mnunjukkan suatu pola konflik dalam birokrasi tentang kebijakan-kebijakan tertentu dan implementasinya yang sangat erat dengan perwakilan petani yang efektif dan kepentingan non birokrasi serta kepentingan lokal.
Memang konsekuensi dari ketelibatan pewmerintah yang mengakar dalam penetapan kebijakan harga khususnya beras, sama-sama mengakibatkan keberhasilan dan kegagalan performa pertanian dalam menyumbangkan (potensi) pada negara. Oleh karena itulah sehingga dapat menyebabkan diterapkannya kebijakan harga yang berbeda-beda pada setiap produk/hasil pertanian.
Karena kebijakan harga sangat penting dalam menentukan harga produk pertanian khususnya beras selama panen, maka kita perlu mengadakan penelitian harga produk pertanian bukan berdasarkan teori pasar murni tetapi berdasarkan teori negara. Kenapa pemerintah suatu negara menerapkan kebijakan harga produk pertanian yang berbeda yang mengakibatkan pola pengembangan desa dan pertanian saling bertentangan? Dalam hal ini perlu memperhatikan analisis Neoklasik pada pasar yang terdiri dari observasi distorsi harga, menghitung biaya sosialnya, dan perubahan yang terjadi. Sebaliknya distorsi ini harus dipahami menurut realitas sosial dan historis dinamisnya bila usulannya bertujuan untuk melibatkan keterlibatan politisi.
Pola dominasi pemerintah pusat dalam pembuatan kebijakan diperkuat dengan adanya ideologi korporatis dimana bisnis yang lemah dan sektor koperasi diatur oleh negara, yang nampaknya berpihak pada kepentingan masyarakat sehingga suatu pola konflik dalam birokrasi tentang kebijakan-kebijakan tertentu dan implementasikan yang sangat erat dengan perwakilan petani yang efektif dan kepentingan non birokrasi serta kepentingan lokal.
Label: edit post
0 Responses

Posting Komentar